Begini Mekanisme Validasi Data hinga Pencairan Subsidi Gaji
Kamis, 17 September 2020 - 17:31 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan proses pencairan program subsidi gaji pegawai swasta di bawah 5 juta rupiah paling lama empat hari setelah data penerima diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
“Bahwa ada masa paling lama empat hari dilakukan pengecekan. Khawatir, walaupun sudah dilakukan validasi dan juga verifikasi mana tahu ada yang tidak lengkap datanya sehingga empat hari paling lama dilakukan pencairan,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam diskusi daring Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, Untuk Siapa? Kamis (17/9/2020).(
)
Haiyani menjelaskan data yang sudah diserahkan BP Jamsostek langsung diperiksa atau divalidasi kelengkapannya di internal Kemenaker. “Data yang sudah diserahkan oleh BP Jamsostek kemudian kami validasi di internal Ketenagakerjaan. Jadi kalau tadi divalidasi secara berlapis, nah kami melakukan pengecekan. Ada unit yang bertanggung jawab terhadap data melakukan pengecekan kelengkapan data tadi,” tuturnya.
Pengecekan ini, kata Haiyani dilakukan sebelum proses akhir oleh Kuasa Pengguna Anggaran dilakukan proses pencairan. Jadi kalau sudah dilakukan pengecekan oleh BP Jamsostek, kemudian kami cek sesuai prosedur dari Pusat Data kami, kemudian dilanjutkan ke KPA, KPA itu melalui kami tentunya. Jadi seperti itu proses dilakukan perintah dalam pencairannya,” katanya.( )
“Sebenarnya setelah pengecekan dan validasi, kami sebenarnya hanya melakukan proses kelengkapannya. Jadi bukan melakukan validasi pertama tadi di BPJS. Tentunya ini dilakukan sebelum KPA ada secara teknis melakukan perintah pembayaran, sehingga kelengkapan ini sangat penting,” tegasnya.
“Bahwa ada masa paling lama empat hari dilakukan pengecekan. Khawatir, walaupun sudah dilakukan validasi dan juga verifikasi mana tahu ada yang tidak lengkap datanya sehingga empat hari paling lama dilakukan pencairan,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam diskusi daring Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, Untuk Siapa? Kamis (17/9/2020).(
Baca Juga
Haiyani menjelaskan data yang sudah diserahkan BP Jamsostek langsung diperiksa atau divalidasi kelengkapannya di internal Kemenaker. “Data yang sudah diserahkan oleh BP Jamsostek kemudian kami validasi di internal Ketenagakerjaan. Jadi kalau tadi divalidasi secara berlapis, nah kami melakukan pengecekan. Ada unit yang bertanggung jawab terhadap data melakukan pengecekan kelengkapan data tadi,” tuturnya.
Pengecekan ini, kata Haiyani dilakukan sebelum proses akhir oleh Kuasa Pengguna Anggaran dilakukan proses pencairan. Jadi kalau sudah dilakukan pengecekan oleh BP Jamsostek, kemudian kami cek sesuai prosedur dari Pusat Data kami, kemudian dilanjutkan ke KPA, KPA itu melalui kami tentunya. Jadi seperti itu proses dilakukan perintah dalam pencairannya,” katanya.( )
“Sebenarnya setelah pengecekan dan validasi, kami sebenarnya hanya melakukan proses kelengkapannya. Jadi bukan melakukan validasi pertama tadi di BPJS. Tentunya ini dilakukan sebelum KPA ada secara teknis melakukan perintah pembayaran, sehingga kelengkapan ini sangat penting,” tegasnya.
(dam)
tulis komentar anda