Kasus Impor Bea Cukai, KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam Koper Disita dari Safe House

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:39 WIB
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga ringgit," kata Budi.

Selain uang, kata Budi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan, enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!