Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:36 WIB
Rangkaian insiden dan ketidakteraturan dalam operasional angkutan pariwisata belakangan ini telah menyingkap sejumlah permasalahan krusial yang selama ini terpendam. Hal ini memaksa para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap perbaikan tata kelola transportasi, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pariwisata nasional.

Merujuk pada laporan terbaru dari Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026), terdapat delapan isu fundamental dalam tata kelola angkutan pariwisata yang harus segera dibenahi guna menjamin keamanan pengguna jasa.

Pertama, pengemudi angkutan pariwisata terindikasi tidak menguasai medan atau wilayah operasi. Kedua, pengemudi angkutan pariwisata tidak memiliki kompetensi yang cukup. Ketiga pengemudi angkutan pariwisata terindikasi kelelahan pada saat mengoperasikan kendaraannya.

Keempat, pengemudi angkutan pariwisata tidak memiliki kompetensi yang cukup. Kelima, perusahaan angkutan pariwisata belum menyusun atau memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Keenam, kendaraan angkutan pariwisata terindikasi banyak tidak laik jalan dan/atau tidak laik operasi.

Ketujuh, pengguna tidak memastikan kendaraan laik jalan dikarenakan harga murah. Delapan, perbedaan jumlah kendaraan pada SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) dengan jumlah kendaraan pada data PT Jasa Raharja ketika membayar iuran wajib asuransi kecelakaan diri.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum



Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang berupa komitmen dan prosedur terstruktur untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan transportasi. Pasal 204 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakansistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Indonesia, hal ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 85 Tahun 2018. Secara sederhana, SMK bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan panduan operasional agar setiap bus atau truk yang keluar dari pool benar-benar dalam kondisi aman.

Setiap perusahaan angkutan umum wajib menyusun dokumen SMK yang mencakup 10 pilar utama. 1, komitmen dan kebijakan; 2, pengorganisasian; 3, manajemen bahaya dan risiko; 4, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan; 5, dokumentasi dan data; 6, peningkatan kompetensi dan pelatihan; 7, tanggap darurat; 8, pelaporan kecelakaan internal; 9, monitoring dan evaluasi; 10, pengukuran kinerja.

Hingga saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di industri angkutan umum masih sangat minim. Tercatat baru 227 perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK, yang terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 perusahaan angkutan barang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!