Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:36 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Foto/Dok.Pribadi
Djoko Setijowarno

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata



Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

SEBANYAK 62 persen bus pariwisata melanggar aturan. Itulah potret yang mengkhawatirkan keselamatan jalan kita. Perlu upaya serius pemerintah, supaya tidak memangkas anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan.

Meskipun program mudik gratis secara rutin diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN dan swasta untuk membantu masyarakat. Patut menjadi catatan bahwa mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah armada bus pariwisata.

Hal ini memicu kekhawatiran serius mengingat data di lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi, baik secara teknis maupun administratif, pada bus pariwisata masih tergolong sangat tinggi dan berisiko bagi keselamatan penumpang.

Hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 menunjukkan potret mengkhawatirkan pada sektor bus pariwisata. Dari pemeriksaan terhadap 92 kendaraan di lokasi wisata, ditemukan 57 armada (62 persen) melakukan pelanggaran.

Temuan ini didominasi oleh unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran (60,6 persen). Selain teknis, aspek administrasi juga menjadi catatan serius dengan rincian, 17 kendaraan tidak memiliki KPS (16,3 persen), 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).

Permasalahan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!