Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 T, Mantan Direktur PT DSI Ditahan Bareskrim

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:02 WIB
Ade menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. MY pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ucap Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT DSI TA dan Komisaris PT DSI ARL.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!