Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 T, Mantan Direktur PT DSI Ditahan Bareskrim

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:02 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. Foto/Dok Istimewa
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. MY ditahan seusai menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara tersebut pada Jumat (13/2/2026).

"Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY, kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/2/2026).



MY ditahan seusai menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara tersebut. Polisi memberikan 70 pertanyaan kepada MY yang diperiksa sebagai tersangka kasus itu. "70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Ade.

Baca Juga: Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!