Anak Riza Chalid Tak Terima Dituntut 18 Tahun Penjara, Ajukan Pleidoi Pekan Depan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB
Patra menyampaikan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. Ia juga yakin majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan adil.

"Maka, Ibu Bapak, ya, kami sudah siapkan nih nota pembelaan ya, pledoi. Ya. Dan sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin Tuhan enggak pernah tidur," ujar Patra.

"Ya. Sampai malam ini kami yakin ya, majelis hakim akan mengadili atas nama Tuhan. Oleh karena itu, Ibu Bapak, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar majelis hakim diberi kekuatan, diberi kejernihan, amin, untuk memutus seadil-adilnya," pungkas Patra.

Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Kerry dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!