Anak Riza Chalid Tak Terima Dituntut 18 Tahun Penjara, Ajukan Pleidoi Pekan Depan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB
loading...
Anak Riza Chalid Tak...
Muhammad Kerry Adrianto Riza bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Anak Riza Chalid , Muhammad Kerry Adrianto Riza, bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa. Hal itu disampaikan kuasa hukum Kerry, Patra Zen.

Patra heran dengan isi tuntutan jaksa yang menganggap kliennya bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. "Pertanyaan yang pertama, apa wajar 12 tahun tangki digunakan? Apa wajar ya, 12 tahun operasional lalu dibilang merugikan negara? Dirampas oleh negara. Wajar enggak? Begitu juga kapal. Apa wajar sudah digunakan ngangkut minyak dari Afrika Barat, ngangkut gas untuk kebutuhan domestik, dibilang merugikan negara?" kata Patra seusai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Terlebih, tuntutan jaksa kerap menyinggung bos minyak Riza Chalid hingga Irawan Prakoso. Padahal, kata dia, keduanya tak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. "Lalu gimana caranya bisa jadi alat bukti?" kata Patra.

Baca Juga: Respons Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

Patra menyampaikan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. Ia juga yakin majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan adil.

"Maka, Ibu Bapak, ya, kami sudah siapkan nih nota pembelaan ya, pledoi. Ya. Dan sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin Tuhan enggak pernah tidur," ujar Patra.



"Ya. Sampai malam ini kami yakin ya, majelis hakim akan mengadili atas nama Tuhan. Oleh karena itu, Ibu Bapak, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar majelis hakim diberi kekuatan, diberi kejernihan, amin, untuk memutus seadil-adilnya," pungkas Patra.

Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Kerry dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
PM Israel Netanyahu...
PM Israel Netanyahu Tak Terima Dicap Penjahat Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved