Negara, Data, dan Hak yang Tertunda
Jum'at, 13 Februari 2026 - 09:55 WIB
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember, dan pernah menjabat Staf Khusus Menteri Sosial RI (2014–2018). Foto/Dok.SindoNews
Eko Ernada
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember
Pernah menjabat Staf Khusus Menteri Sosial RI (2014–2018)
APA yang sebenarnya terjadi, ketika seorang pasien mengetahui bahwa jaminan kesehatannya tidak aktif lagi—bukan karena ia sembuh, bukan karena ia tiba tiba mampu membayar, tetapi karena statusnya berubah dalam sistem? Pada titik itulah diskusi tentang data, fiskal, dan presisi kebijakan berhenti menjadi teknokratis. Ia berubah menjadi pertanyaan mendasar tentang arah negara kesejahteraan Indonesia.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekedar skema asuransi sosial. Ia adalah infrastruktur utama welfare state Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, negara berkomitmen bahwa akses kesehatan bukan hak istimewa berbasis kemampuan bayar, melainkan hak kewargaan.
Melaui BPJS Kesehatan, negara mengorganisasi gotong royong nasional: yang mampu mebayar iuran, yang tidak mampu ditanggung negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun arsitektur kelembagaanya penting dipahami.
BPJS Kesehatan menjalankan sistem pelayanan, tetapi penetapan siapa yang berhak menerima bersumber dari basis data sosial yang dikelola Kementerian Sosial. Data itu dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan dari Dukcapil Kememterian Dalam Negeri, di mutakhirkan melalaui proses statistik yang melibatkan Badan Pusat Statitik , dan pembiyaannya ditanggung melalaui mekanisme fiskal Kementerian Keuangan.
Artinya, JKN bukan hanya program kesehatan; ia adalah simpul dari kerja lintas kementerian dan lembaga. Ketika satu bagian sistem bergerak, seluruh rantai ikut terdampak.
Di atas kertas, ini adalah lompatan besar. JKN menggeser logika kesejahteraan dari karikatif menjadi sistemik. Tetapi desainya tetap menyeimpan satu pilihan mendasar: subsidi negara diberikan secara selaktif melalui mekanisme targeting berbasis data kemiskinan.
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember
Pernah menjabat Staf Khusus Menteri Sosial RI (2014–2018)
APA yang sebenarnya terjadi, ketika seorang pasien mengetahui bahwa jaminan kesehatannya tidak aktif lagi—bukan karena ia sembuh, bukan karena ia tiba tiba mampu membayar, tetapi karena statusnya berubah dalam sistem? Pada titik itulah diskusi tentang data, fiskal, dan presisi kebijakan berhenti menjadi teknokratis. Ia berubah menjadi pertanyaan mendasar tentang arah negara kesejahteraan Indonesia.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekedar skema asuransi sosial. Ia adalah infrastruktur utama welfare state Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, negara berkomitmen bahwa akses kesehatan bukan hak istimewa berbasis kemampuan bayar, melainkan hak kewargaan.
Melaui BPJS Kesehatan, negara mengorganisasi gotong royong nasional: yang mampu mebayar iuran, yang tidak mampu ditanggung negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun arsitektur kelembagaanya penting dipahami.
BPJS Kesehatan menjalankan sistem pelayanan, tetapi penetapan siapa yang berhak menerima bersumber dari basis data sosial yang dikelola Kementerian Sosial. Data itu dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan dari Dukcapil Kememterian Dalam Negeri, di mutakhirkan melalaui proses statistik yang melibatkan Badan Pusat Statitik , dan pembiyaannya ditanggung melalaui mekanisme fiskal Kementerian Keuangan.
Artinya, JKN bukan hanya program kesehatan; ia adalah simpul dari kerja lintas kementerian dan lembaga. Ketika satu bagian sistem bergerak, seluruh rantai ikut terdampak.
Di atas kertas, ini adalah lompatan besar. JKN menggeser logika kesejahteraan dari karikatif menjadi sistemik. Tetapi desainya tetap menyeimpan satu pilihan mendasar: subsidi negara diberikan secara selaktif melalui mekanisme targeting berbasis data kemiskinan.
Lihat Juga :