Mantan Pendukung Jokowi Jamin Penelitian Roy Suryo Cs secara Ilmiah Dapat Dipertanggungjawabkan
Kamis, 12 Februari 2026 - 21:18 WIB
Dia menerangkan, Roy Suryo Cs selain melakukan pendidikan keilmuan pada masyarakat kaitannya the role of the intellectual atau peran intelektual, mereka juga menjalankan peran keagamaan lantaran menyampaikan pengetahuan dalam batas apapun. Salah satu tugas keagamaan mencerdaskan masyarakat.
"Nah, tugas yang sedang mereka laksanakan dalam the role of intellectuals itu sebenarnya langsung atau tidak langsung itu memberi kritik pada masyarakat kita yang suka diam. Memberi kritik pada kalangan intelektual yang juga diam karena tidak berani menyampaikan kebenaran, tidak berani menyampaikan kebenaran karena takut ada risiko," jelasnya.
Namun, Ahli Metodologi, Ilmuwan, dan Budayawan itu menambahkan bahwa Roy Suryo Cs kini justru dituduh dengan berbagai macam pasal atas penelitian yang mereka lakukan itu, sampai ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tidak ada aturan yang menyebutkan saat seseorang melakukan kajian penelitian bisa dipidanakan.
"Nah, beliau-beliau semuanya orang yang bekerja di wilayah bebas aturan-aturan hukum tadi itu namun dipanggil, ada pasal-pasal yang dipakai untuk menuduhkan, itu pasal kebatilan, pasal-pasal yang dipakai untuk menuduh itu tidak punya dasar karena tidak ada aturannya," pungkasnya.
"Nah, tugas yang sedang mereka laksanakan dalam the role of intellectuals itu sebenarnya langsung atau tidak langsung itu memberi kritik pada masyarakat kita yang suka diam. Memberi kritik pada kalangan intelektual yang juga diam karena tidak berani menyampaikan kebenaran, tidak berani menyampaikan kebenaran karena takut ada risiko," jelasnya.
Namun, Ahli Metodologi, Ilmuwan, dan Budayawan itu menambahkan bahwa Roy Suryo Cs kini justru dituduh dengan berbagai macam pasal atas penelitian yang mereka lakukan itu, sampai ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tidak ada aturan yang menyebutkan saat seseorang melakukan kajian penelitian bisa dipidanakan.
"Nah, beliau-beliau semuanya orang yang bekerja di wilayah bebas aturan-aturan hukum tadi itu namun dipanggil, ada pasal-pasal yang dipakai untuk menuduhkan, itu pasal kebatilan, pasal-pasal yang dipakai untuk menuduh itu tidak punya dasar karena tidak ada aturannya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :