Saksi Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Mantan Ketua LKPP: Masih Kemahalan Harga di E-Katalog

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:11 WIB
"LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami," katanya.

Dalam proses penentuan dan penampilan harga di e-katalog telah melalui sejumlah proses. “Saat prakatalog, pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar,” ujarnya.

Selanjutnya, proses pengadaan atau pembelian berlangsung, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan pada e-katalog. Karena pembelian dalam jumlah banyak, pihak PPK disarankan untuk melakukan negosiasi. Terlebih, harga yang tertera merupakan satuan tertinggi.

"Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” ujar Roni.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!