2 Pilihan bagi Hakim yang Masih Transaksional: Berhenti atau Dipenjara
Senin, 09 Februari 2026 - 16:48 WIB
"Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan," ujarnya.
Ketua MA memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.
Baca Juga: Ketua MA Kecewa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap, Singgung Tunjangan Hakim Naik!
Sebelumnya, kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Ketua MA memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.
Baca Juga: Ketua MA Kecewa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap, Singgung Tunjangan Hakim Naik!
Sebelumnya, kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Lihat Juga :