2 Pilihan bagi Hakim yang Masih Transaksional: Berhenti atau Dipenjara
Senin, 09 Februari 2026 - 16:48 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan kepada para hakim yang masih t ransaksional atau berbuat korupsi. MA menegaskan, ada sanksi tegas kepada mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Senin (9/2/2026).
Yanto menyebutkan, Ketua MA Sunarto menegaskan, berhenti atau dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh hakim jika masih terlibat praktik korupsi.
Baca Juga: MA Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap
"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Senin (9/2/2026).
Yanto menyebutkan, Ketua MA Sunarto menegaskan, berhenti atau dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh hakim jika masih terlibat praktik korupsi.
Baca Juga: MA Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap
Lihat Juga :