Fahira Idris Sampaikan 5 Rekomendasi Pemutakhiran Data PBI JKN, Ini Poinnya

Senin, 09 Februari 2026 - 09:12 WIB
Dalam sistem jaminan kesehatan, administrasi tidak boleh mengalahkan prinsip pemenuhan hak-hak pasien. Terlebih bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, pasien jantung, atau pasien kanker yang menjalani terapi berkala. Penundaan layanan meskipun hanya karena persoalan data, tetapi berpotensi mengganggu kondisi kesehatan pasien.

Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial yang kemudian membuka mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi opsi yang tepat. Namun, solusi tersebut bersifat reaktif karena baru diperkuat setelah muncul sorotan luas dari publik.

Ke depan, kebijakan pemutakhiran data harus dirancang sejak awal agar tidak berpotensi mengganggu akses pengobatan warga miskin. Untuk itu, Fahira menyampaikan 5 rekomendasi agar pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan akurat sekaligus tetap melindungi hak pasien.

1. Pemutakhiran data harus disertai pemberitahuan resmi dan berjangka waktu jelas kepada peserta. Setiap potensi penonaktifan perlu diinformasikan minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai kanal baik pemberitahuan langsung kepada pasien, informasi melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, agar peserta memiliki waktu melakukan klarifikasi atau pembaruan data.

2. Menekankan prinsip no service interruption bagi pasien kronis dan kasus darurat. Menurut Fahira, penonaktifan administratif tidak boleh langsung mengganggu layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Status kepesertaan mereka seharusnya tetap aktif hingga proses verifikasi selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!