Guru Honorer, Pilar Senyap Pendidikan
Minggu, 08 Februari 2026 - 14:07 WIB
Berbagai studi dan survei juga menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer masih hidup dalam kondisi ekonomi yang rentan. Penghasilan yang berada di bawah standar kelayakan memaksa banyak guru mencari pekerjaan tambahan di luar profesinya. Situasi ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berimplikasi pada fokus, energi, dan daya tahan psikologis guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam konteks kebijakan pendidikan, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm penting. Guru honorer bukan sekadar “pelengkap sistem”, melainkan aktor utama yang menentukan kualitas interaksi belajar di ruang kelas. Ketika guru harus membagi perhatian antara mengajar dan bertahan hidup maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi juga hak belajar murid.
Menempatkan Guru sebagai Subjek Pembangunan Pendidikan
Dalam banyak kebijakan pendidikan, guru seringkali diposisikan sebagai objek kebijakan. Artinya bahwa guru sebagai penerima regulasi, pelaksana kurikulum, dan sasaran evaluasi. Pendekatan ini menempatkan guru dalam relasi yang hierarkis dan administratif, bukan sebagai aktor strategis pembangunan pendidikan. Padahal, pendidikan sebagai proses sosial tidak pernah netral nilai dan tidak dapat berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif pelaku utamanya.
Menempatkan guru sebagai subjek pembangunan pendidikan seharusnya mengakui guru sebagai aktor yang memiliki agensi, pengetahuan kontekstual, dan kapasitas reflektif untuk membentuk arah dan kualitas pendidikan. Guru bukan sekadar “perpanjangan tangan negara”, melainkan mitra strategis dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Secara teoretis, pendekatan ini berakar pada teori human capital yang menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa (Becker, 1964). Teori ini berkembang lebih lanjut melalui capability approach yang dikemukakan oleh Amartya Sen (1999). Sen menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau output semata, melainkan dari perluasan kemampuan (capabilities) manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai.
Dalam konteks pendidikan, guru adalah capability enabler. Ketika guru memiliki kesejahteraan, otonomi profesional, dan ruang partisipasi maka kapasitasnya untuk mendukung tumbuhnya kemampuan murid akan meningkat secara signifikan. Sebaliknya, guru yang terjebak dalam ketidakpastian ekonomi dan birokrasi yang mengekang akan kehilangan daya untuk berinovasi dan berkontribusi secara optimal.
Dari sudut pandang keadilan sosial, kebijakan yang meminggirkan guru honorer menciptakan ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan. Nancy Fraser (2009) mengemukakan bahwa keadilan sosial mensyaratkan tiga hal: redistribution (keadilan ekonomi), recognition (pengakuan martabat), dan representation (partisipasi dalam pengambilan keputusan).
Menempatkan guru sebagai subjek pembangunan berarti memastikan ketiga dimensi tersebut hadir secara bersamaan. Kebijakan kesejahteraan guru honorer, misalnya, bukan hanya soal redistribusi ekonomi, tetapi juga pengakuan atas peran profesional mereka serta keterlibatan dalam proses perumusan kebijakan pendidikan.
Dalam konteks kebijakan pendidikan, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm penting. Guru honorer bukan sekadar “pelengkap sistem”, melainkan aktor utama yang menentukan kualitas interaksi belajar di ruang kelas. Ketika guru harus membagi perhatian antara mengajar dan bertahan hidup maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi juga hak belajar murid.
Menempatkan Guru sebagai Subjek Pembangunan Pendidikan
Dalam banyak kebijakan pendidikan, guru seringkali diposisikan sebagai objek kebijakan. Artinya bahwa guru sebagai penerima regulasi, pelaksana kurikulum, dan sasaran evaluasi. Pendekatan ini menempatkan guru dalam relasi yang hierarkis dan administratif, bukan sebagai aktor strategis pembangunan pendidikan. Padahal, pendidikan sebagai proses sosial tidak pernah netral nilai dan tidak dapat berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif pelaku utamanya.
Menempatkan guru sebagai subjek pembangunan pendidikan seharusnya mengakui guru sebagai aktor yang memiliki agensi, pengetahuan kontekstual, dan kapasitas reflektif untuk membentuk arah dan kualitas pendidikan. Guru bukan sekadar “perpanjangan tangan negara”, melainkan mitra strategis dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Secara teoretis, pendekatan ini berakar pada teori human capital yang menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa (Becker, 1964). Teori ini berkembang lebih lanjut melalui capability approach yang dikemukakan oleh Amartya Sen (1999). Sen menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau output semata, melainkan dari perluasan kemampuan (capabilities) manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai.
Dalam konteks pendidikan, guru adalah capability enabler. Ketika guru memiliki kesejahteraan, otonomi profesional, dan ruang partisipasi maka kapasitasnya untuk mendukung tumbuhnya kemampuan murid akan meningkat secara signifikan. Sebaliknya, guru yang terjebak dalam ketidakpastian ekonomi dan birokrasi yang mengekang akan kehilangan daya untuk berinovasi dan berkontribusi secara optimal.
Dari sudut pandang keadilan sosial, kebijakan yang meminggirkan guru honorer menciptakan ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan. Nancy Fraser (2009) mengemukakan bahwa keadilan sosial mensyaratkan tiga hal: redistribution (keadilan ekonomi), recognition (pengakuan martabat), dan representation (partisipasi dalam pengambilan keputusan).
Menempatkan guru sebagai subjek pembangunan berarti memastikan ketiga dimensi tersebut hadir secara bersamaan. Kebijakan kesejahteraan guru honorer, misalnya, bukan hanya soal redistribusi ekonomi, tetapi juga pengakuan atas peran profesional mereka serta keterlibatan dalam proses perumusan kebijakan pendidikan.
Lihat Juga :