KPK Ungkap Ada Setoran Rp7 Miliar per Bulan untuk Pejabat Bea Cukai
Sabtu, 07 Februari 2026 - 23:23 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, kata Asep, penerimaan jatah tersebut mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Berarti hanya tiga bulan. Februari 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum Ditjen Bea Cukai. Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang,” ucapnya.
Lihat video: Geger! Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Emas 3 Kg Disita
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
“Berarti hanya tiga bulan. Februari 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum Ditjen Bea Cukai. Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang,” ucapnya.
Lihat video: Geger! Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Emas 3 Kg Disita
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Lihat Juga :