Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal OTM dalam Perkara PIS

Sabtu, 07 Februari 2026 - 18:03 WIB
Hamdan juga mengutip keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli ekonomi forensik. Berdasarkan perhitungan para ahli, penyewaan terminal OTM justru memberikan keuntungan finansial bagi negara.

"Dari perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun dari penyewaan OTM. Itu sudah dikurangi biaya operasional dan masih menunjukkan keuntungan signifikan," jelasnya.

Hal senada disampaikan ahli Patra M. Zen yang mempertanyakan klaim kerugian negara sebagaimana disebutkan oleh jaksa. Menurut Patra, jika perhitungan ditambah dengan efisiensi operasional berdasarkan kajian Surveyor Indonesia yang disampaikan dalam kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, maka keuntungan yang dinikmati Pertamina semakin besar.

"Jika dihitung sejak 2021–2025, efisiensi operasional dari penyewaan OTM bisa mencapai Rp8,7 triliun. Itu merupakan keuntungan bagi Pertamina," kata Patra.

Dengan demikian, lanjut Patra, total keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM dapat mencapai lebih dari Rp17 triliun, yang merupakan konversi dari keuntungan USD524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp8,7 triliun. "Atas dasar itu, klaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun patut dipertanyakan. Bahkan setelah dikurangi biaya sewa terminal selama 10 tahun, posisinya tetap menunjukkan keuntungan bagi Pertamina," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!