Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal OTM dalam Perkara PIS

Sabtu, 07 Februari 2026 - 18:03 WIB
Hamdan juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Ia menekankan, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun. Sementara perkara yang kini disidangkan, menurutnya, hanya menyangkut sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas tersebut.

"Kalau dilihat skalanya, isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan keseluruhan operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa," tegasnya.

Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) OTM, Hamdan menjelaskan kebijakan penunjukan langsung dilakukan karena fasilitas tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki terminal lain di Indonesia. OTM disebut sebagai satu-satunya terminal BBM yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton, dengan kemampuan bongkar muat hingga 600.000 barel dalam satu kali sandar.

"Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina," ujarnya.

Selain itu, OTM dilengkapi fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi BBM ke berbagai daerah menggunakan kapal-kapal kecil sesuai kapasitas dermaga tujuan. Fasilitas ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan pasokan energi secara nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!