Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal OTM dalam Perkara PIS
Sabtu, 07 Februari 2026 - 18:03 WIB
loading...
Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, mengklaim tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keterangan para saksi, kata Hamdan Zoelfa, justru memperkuat bahwa proses penyewaan kapal dilakukan sesuai kebutuhan operasional PIS.
"Hari ini kita mendengar keterangan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa. Dari seluruh keterangan itu, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," ujar Hamdan, kuasa hukum Kerry selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT JMN.
Menurutnya, tingginya kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 dipicu oleh kondisi armada milik Pertamina yang sudah berusia tua serta kerap mengalami gangguan teknis dan kecelakaan. Kondisi tersebut, kata Hamdan, mendorong PIS untuk secara terbuka menyosialisasikan kepada para pemilik kapal nasional agar berinvestasi menyediakan armada baru demi menjaga kelancaran distribusi energi.
"PIS membutuhkan banyak kapal dan hal itu disampaikan secara terbuka kepada para pemilik kapal. Tidak mudah mencari kapal pada saat itu karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara armada yang dimiliki sendiri banyak yang tidak efisien," katanya.
Hamdan juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Ia menekankan, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun. Sementara perkara yang kini disidangkan, menurutnya, hanya menyangkut sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas tersebut.
"Kalau dilihat skalanya, isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan keseluruhan operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa," tegasnya.
Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) OTM, Hamdan menjelaskan kebijakan penunjukan langsung dilakukan karena fasilitas tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki terminal lain di Indonesia. OTM disebut sebagai satu-satunya terminal BBM yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton, dengan kemampuan bongkar muat hingga 600.000 barel dalam satu kali sandar.
"Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina," ujarnya.
Selain itu, OTM dilengkapi fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi BBM ke berbagai daerah menggunakan kapal-kapal kecil sesuai kapasitas dermaga tujuan. Fasilitas ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan pasokan energi secara nasional.
Hamdan juga mengutip keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli ekonomi forensik. Berdasarkan perhitungan para ahli, penyewaan terminal OTM justru memberikan keuntungan finansial bagi negara.
"Dari perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun dari penyewaan OTM. Itu sudah dikurangi biaya operasional dan masih menunjukkan keuntungan signifikan," jelasnya.
Hal senada disampaikan ahli Patra M. Zen yang mempertanyakan klaim kerugian negara sebagaimana disebutkan oleh jaksa. Menurut Patra, jika perhitungan ditambah dengan efisiensi operasional berdasarkan kajian Surveyor Indonesia yang disampaikan dalam kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, maka keuntungan yang dinikmati Pertamina semakin besar.
"Jika dihitung sejak 2021–2025, efisiensi operasional dari penyewaan OTM bisa mencapai Rp8,7 triliun. Itu merupakan keuntungan bagi Pertamina," kata Patra.
Dengan demikian, lanjut Patra, total keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM dapat mencapai lebih dari Rp17 triliun, yang merupakan konversi dari keuntungan USD524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp8,7 triliun. "Atas dasar itu, klaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun patut dipertanyakan. Bahkan setelah dikurangi biaya sewa terminal selama 10 tahun, posisinya tetap menunjukkan keuntungan bagi Pertamina," katanya.
"Hari ini kita mendengar keterangan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa. Dari seluruh keterangan itu, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," ujar Hamdan, kuasa hukum Kerry selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT JMN.
Menurutnya, tingginya kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 dipicu oleh kondisi armada milik Pertamina yang sudah berusia tua serta kerap mengalami gangguan teknis dan kecelakaan. Kondisi tersebut, kata Hamdan, mendorong PIS untuk secara terbuka menyosialisasikan kepada para pemilik kapal nasional agar berinvestasi menyediakan armada baru demi menjaga kelancaran distribusi energi.
"PIS membutuhkan banyak kapal dan hal itu disampaikan secara terbuka kepada para pemilik kapal. Tidak mudah mencari kapal pada saat itu karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara armada yang dimiliki sendiri banyak yang tidak efisien," katanya.
Hamdan juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Ia menekankan, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun. Sementara perkara yang kini disidangkan, menurutnya, hanya menyangkut sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas tersebut.
"Kalau dilihat skalanya, isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan keseluruhan operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa," tegasnya.
Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) OTM, Hamdan menjelaskan kebijakan penunjukan langsung dilakukan karena fasilitas tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki terminal lain di Indonesia. OTM disebut sebagai satu-satunya terminal BBM yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton, dengan kemampuan bongkar muat hingga 600.000 barel dalam satu kali sandar.
"Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina," ujarnya.
Selain itu, OTM dilengkapi fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi BBM ke berbagai daerah menggunakan kapal-kapal kecil sesuai kapasitas dermaga tujuan. Fasilitas ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan pasokan energi secara nasional.
Hamdan juga mengutip keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli ekonomi forensik. Berdasarkan perhitungan para ahli, penyewaan terminal OTM justru memberikan keuntungan finansial bagi negara.
"Dari perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun dari penyewaan OTM. Itu sudah dikurangi biaya operasional dan masih menunjukkan keuntungan signifikan," jelasnya.
Hal senada disampaikan ahli Patra M. Zen yang mempertanyakan klaim kerugian negara sebagaimana disebutkan oleh jaksa. Menurut Patra, jika perhitungan ditambah dengan efisiensi operasional berdasarkan kajian Surveyor Indonesia yang disampaikan dalam kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, maka keuntungan yang dinikmati Pertamina semakin besar.
"Jika dihitung sejak 2021–2025, efisiensi operasional dari penyewaan OTM bisa mencapai Rp8,7 triliun. Itu merupakan keuntungan bagi Pertamina," kata Patra.
Dengan demikian, lanjut Patra, total keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM dapat mencapai lebih dari Rp17 triliun, yang merupakan konversi dari keuntungan USD524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp8,7 triliun. "Atas dasar itu, klaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun patut dipertanyakan. Bahkan setelah dikurangi biaya sewa terminal selama 10 tahun, posisinya tetap menunjukkan keuntungan bagi Pertamina," katanya.
(abd)
Lihat Juga :