Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal OTM dalam Perkara PIS

Sabtu, 07 Februari 2026 - 18:03 WIB
loading...
Kuasa Hukum Klaim Tidak...
Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, mengklaim tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keterangan para saksi, kata Hamdan Zoelfa, justru memperkuat bahwa proses penyewaan kapal dilakukan sesuai kebutuhan operasional PIS.

"Hari ini kita mendengar keterangan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa. Dari seluruh keterangan itu, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," ujar Hamdan, kuasa hukum Kerry selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT JMN.

Menurutnya, tingginya kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 dipicu oleh kondisi armada milik Pertamina yang sudah berusia tua serta kerap mengalami gangguan teknis dan kecelakaan. Kondisi tersebut, kata Hamdan, mendorong PIS untuk secara terbuka menyosialisasikan kepada para pemilik kapal nasional agar berinvestasi menyediakan armada baru demi menjaga kelancaran distribusi energi.

"PIS membutuhkan banyak kapal dan hal itu disampaikan secara terbuka kepada para pemilik kapal. Tidak mudah mencari kapal pada saat itu karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara armada yang dimiliki sendiri banyak yang tidak efisien," katanya.

Hamdan juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Ia menekankan, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun. Sementara perkara yang kini disidangkan, menurutnya, hanya menyangkut sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas tersebut.

"Kalau dilihat skalanya, isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan keseluruhan operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa," tegasnya.

Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) OTM, Hamdan menjelaskan kebijakan penunjukan langsung dilakukan karena fasilitas tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki terminal lain di Indonesia. OTM disebut sebagai satu-satunya terminal BBM yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton, dengan kemampuan bongkar muat hingga 600.000 barel dalam satu kali sandar.

"Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina," ujarnya.

Selain itu, OTM dilengkapi fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi BBM ke berbagai daerah menggunakan kapal-kapal kecil sesuai kapasitas dermaga tujuan. Fasilitas ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan pasokan energi secara nasional.

Hamdan juga mengutip keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli ekonomi forensik. Berdasarkan perhitungan para ahli, penyewaan terminal OTM justru memberikan keuntungan finansial bagi negara.

"Dari perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun dari penyewaan OTM. Itu sudah dikurangi biaya operasional dan masih menunjukkan keuntungan signifikan," jelasnya.

Hal senada disampaikan ahli Patra M. Zen yang mempertanyakan klaim kerugian negara sebagaimana disebutkan oleh jaksa. Menurut Patra, jika perhitungan ditambah dengan efisiensi operasional berdasarkan kajian Surveyor Indonesia yang disampaikan dalam kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, maka keuntungan yang dinikmati Pertamina semakin besar.

"Jika dihitung sejak 2021–2025, efisiensi operasional dari penyewaan OTM bisa mencapai Rp8,7 triliun. Itu merupakan keuntungan bagi Pertamina," kata Patra.

Dengan demikian, lanjut Patra, total keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM dapat mencapai lebih dari Rp17 triliun, yang merupakan konversi dari keuntungan USD524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp8,7 triliun. "Atas dasar itu, klaim kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun patut dipertanyakan. Bahkan setelah dikurangi biaya sewa terminal selama 10 tahun, posisinya tetap menunjukkan keuntungan bagi Pertamina," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Hakim Tolak Orang Dekat...
Hakim Tolak Orang Dekat Riza Chalid Jadi Saksi Kerry di Sidang Banding Minyak Mentah, KUHAP Baru Alasannya
Mantan Ketua MK: Denda...
Mantan Ketua MK: Denda Rp11,4 Triliun Bermanfaat bagi Rakyat dan Negara
Kerry Anak Riza Chalid...
Kerry Anak Riza Chalid Minta RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Langkah Banding Kejagung...
Langkah Banding Kejagung Dinilai Strategis agar Negara Tak Rugi Besar
Kejagung Dianggap Progresif...
Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
Kru PMSol Ditugaskan...
Kru PMSol Ditugaskan di Kapal PIS, Perkuat Operasional Energi di Kawasan Asia
Pimpinan Pusat Syarikat...
Pimpinan Pusat Syarikat Islam Sampaikan Duka Atas Meninggalnya Driver Ojol
Siap Kolaborasi, PIS...
Siap Kolaborasi, PIS dan PAL Dukung Kemandirian Industri Maritim Nasional
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved