Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
Kamis, 05 Februari 2026 - 16:54 WIB
Pendidikan keagamaan adalah kewenangan pemerintah pusat. Artinya, tanggung jawab atas kesejahteraan guru madrasah tidak bisa dilempar ke daerah, yayasan, atau masyarakat semata. Ketika negara hadir mengatur kurikulum, standar pendidikan, dan arah kebijakan, maka negara juga wajib hadir menjamin kehidupan yang layak bagi para pendidiknya.
Sikap tegas Komisi VIII yang mengaitkan persoalan gaji guru madrasah dengan persetujuan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) merupakan bentuk pengawasan yang konstitusional sekaligus bermoral. Anggaran negara seharusnya menjadi alat keberpihakan, bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.
Solusi atas persoalan ini menuntut keberanian politik dan keberpihakan anggaran. Negara perlu menyusun skema pembiayaan khusus bagi guru madrasah non-ASN, memastikan standar honor minimum yang manusiawi, serta mempercepat integrasi mereka ke dalam sistem kepegawaian nasional secara bertahap dan berkeadilan.
Ribuan guru madrasah swasta yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK sejak 2023 hingga kini masih menunggu kepastian pengangkatan. Hambatan formasi, mekanisme rekrutmen, dan koordinasi antarlembaga membuat mereka seolah berjalan di tempat. Kondisi ini menciptakan kesenjangan nyata dengan guru negeri yang relatif lebih mudah memperoleh status PPPK.
Di sisi lain, persoalan gaji guru madrasah non-ASN yang belum terbayarkan di sejumlah daerah menjadi alarm serius. Guru madrasah adalah ujung tombak pendidikan keagamaan masyarakat akar rumput. Ketika hak dasar mereka tertunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, tetapi juga kualitas pendidikan generasi mendatang.
Komisi VIII juga mencermati persoalan pendataan guru madrasah swasta yang belum sepenuhnya terintegrasi. Ketidaksinkronan data antara sistem pendataan Kemenag dengan kebutuhan kebijakan nasional berdampak langsung pada akses tunjangan, sertifikasi, hingga peluang PPPK. Dalam era digital dan keterbukaan, persoalan data semestinya tidak lagi menjadi penghambat utama.
Masih banyak guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi, meskipun tunjangan profesi guru telah mengalami peningkatan. Kesenjangan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut pengakuan negara terhadap profesionalitas guru madrasah. Tanpa sertifikasi yang memadai, sulit bagi guru madrasah untuk memperoleh penghargaan yang setara atas dedikasi dan kompetensinya.
Aksi dan tuntutan organisasi guru madrasah seperti PGMM mencerminkan kegelisahan yang nyata. Mereka tidak menuntut keistimewaan, melainkan kesetaraan hak. Negara tidak boleh menutup mata terhadap suara para pendidik yang selama ini setia mengabdi dalam keterbatasan.
Sikap tegas Komisi VIII yang mengaitkan persoalan gaji guru madrasah dengan persetujuan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) merupakan bentuk pengawasan yang konstitusional sekaligus bermoral. Anggaran negara seharusnya menjadi alat keberpihakan, bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.
Solusi atas persoalan ini menuntut keberanian politik dan keberpihakan anggaran. Negara perlu menyusun skema pembiayaan khusus bagi guru madrasah non-ASN, memastikan standar honor minimum yang manusiawi, serta mempercepat integrasi mereka ke dalam sistem kepegawaian nasional secara bertahap dan berkeadilan.
Ribuan guru madrasah swasta yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK sejak 2023 hingga kini masih menunggu kepastian pengangkatan. Hambatan formasi, mekanisme rekrutmen, dan koordinasi antarlembaga membuat mereka seolah berjalan di tempat. Kondisi ini menciptakan kesenjangan nyata dengan guru negeri yang relatif lebih mudah memperoleh status PPPK.
Di sisi lain, persoalan gaji guru madrasah non-ASN yang belum terbayarkan di sejumlah daerah menjadi alarm serius. Guru madrasah adalah ujung tombak pendidikan keagamaan masyarakat akar rumput. Ketika hak dasar mereka tertunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, tetapi juga kualitas pendidikan generasi mendatang.
Tata Kelola Data yang Perlu Dibenahi
Komisi VIII juga mencermati persoalan pendataan guru madrasah swasta yang belum sepenuhnya terintegrasi. Ketidaksinkronan data antara sistem pendataan Kemenag dengan kebutuhan kebijakan nasional berdampak langsung pada akses tunjangan, sertifikasi, hingga peluang PPPK. Dalam era digital dan keterbukaan, persoalan data semestinya tidak lagi menjadi penghambat utama.
Masih banyak guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi, meskipun tunjangan profesi guru telah mengalami peningkatan. Kesenjangan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut pengakuan negara terhadap profesionalitas guru madrasah. Tanpa sertifikasi yang memadai, sulit bagi guru madrasah untuk memperoleh penghargaan yang setara atas dedikasi dan kompetensinya.
Aksi dan tuntutan organisasi guru madrasah seperti PGMM mencerminkan kegelisahan yang nyata. Mereka tidak menuntut keistimewaan, melainkan kesetaraan hak. Negara tidak boleh menutup mata terhadap suara para pendidik yang selama ini setia mengabdi dalam keterbatasan.
Lihat Juga :