Jadi Ahli di Sidang Ijazah Gibran, Pakar: Selama Ada Relevansi dengan Jabatan ya Tunjukkan
Rabu, 04 Februari 2026 - 17:44 WIB
"Sekali pun saya tidak sedang menjabat publik, tidak pada posisi jabatan publik, saya, teknis ya 2016 saya diterima di Ombudsman. Orang bertanya mana data CV Pak Alamsyah, saat dia minta ke Setneg, ya Setneg harus memberikan. Kemudian, saya selesai di Ombudsman, ada orang minta data CV saya ketika saya mendaftar ke Ombudsman dan diterima di Ombudsman tetap boleh diberikan," ungkap Alamsyah.
Dia mencontohkan data seperti akta kelahiran ataupun ijazah dalam persyaratan saat dia mencalonkan sebagai Ombudsman, data itu dapat diberikan karena memiliki relevansi. Namun, saat ada informasi yang tidak memiliki relevansi dengan jabatan publik tentu boleh tidak diungkap.
"Sepanjang informasi yang diminta itu memiliki relevansi dengan jabatan. Misalnya saya kasih contoh disyaratkan saya untuk memberikan informasi akta kelahiran saya waktu misalnya daftar Ombudsman. Nah saat diminta dia memiliki relevansi karena itu persyaratan, kalau dia merupakan satu persyaratan begitu maka ya boleh diberikan informasinya," ujarnya.
"Harus ada relevansi, kalau tidak ada relevansi kan boleh jadi dalam satu dokumen ada informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan posisi seorang dalam jabatan publik ya itu nggak perlu diungkap makanya kadang-kadang boleh ada penghitaman," sambung Alamsyah.
"Misalnya saya jadi profesor itu apakah menjadi persyaratan, misalnya saya mengakui sebagai profesor sehingga kemudian saya cantumkan sebagai persyaratan pendidikan terakhir saya ketika saya ikuti seleksi proses Ombusman ya maka ketika orang meminta ijazah profesor saya boleh," katanya.
Dia mencontohkan data seperti akta kelahiran ataupun ijazah dalam persyaratan saat dia mencalonkan sebagai Ombudsman, data itu dapat diberikan karena memiliki relevansi. Namun, saat ada informasi yang tidak memiliki relevansi dengan jabatan publik tentu boleh tidak diungkap.
"Sepanjang informasi yang diminta itu memiliki relevansi dengan jabatan. Misalnya saya kasih contoh disyaratkan saya untuk memberikan informasi akta kelahiran saya waktu misalnya daftar Ombudsman. Nah saat diminta dia memiliki relevansi karena itu persyaratan, kalau dia merupakan satu persyaratan begitu maka ya boleh diberikan informasinya," ujarnya.
"Harus ada relevansi, kalau tidak ada relevansi kan boleh jadi dalam satu dokumen ada informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan posisi seorang dalam jabatan publik ya itu nggak perlu diungkap makanya kadang-kadang boleh ada penghitaman," sambung Alamsyah.
"Misalnya saya jadi profesor itu apakah menjadi persyaratan, misalnya saya mengakui sebagai profesor sehingga kemudian saya cantumkan sebagai persyaratan pendidikan terakhir saya ketika saya ikuti seleksi proses Ombusman ya maka ketika orang meminta ijazah profesor saya boleh," katanya.
(jon)
Lihat Juga :