Refly Harun Tegaskan Expert Opinion Tidak Boleh Dikriminalisasi
Rabu, 04 Februari 2026 - 06:44 WIB
"Nah, kalau misalnya mengatakan 99,9% ijazah Jack (Jokowi) ini palsu, itu opinion. Anda enggak boleh dikriminalisasi karena berpendapat. Kan opinion itu, kalau dia expert opinion, maka uji dengan expert opinion yang lain," ujarnya.
"Dia kan melakukan penelitian subject to apa? Subject to yang diteliti, kan? Nah, yang diteliti itu bahan yang tersedia, bukan bahan yang tidak tersedia," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa!
Refly melanjutkan, jika hasil penelitian itu salah pun tidak bisa menjadi dasar untuk dikriminalisasi. Sebab, dalam melihat kasus tersebut harus mengedepankan etika researchers, yakni kemungkinan salah dalam metodologi atau penelitian salah dari awal.
"Jadi kalau orang berpendapat di muka publik, atau berpendapat berdasarkan penelitian kemudian dikriminalisasi, lho gawat," ujarnya.
"Dia kan melakukan penelitian subject to apa? Subject to yang diteliti, kan? Nah, yang diteliti itu bahan yang tersedia, bukan bahan yang tidak tersedia," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa!
Refly melanjutkan, jika hasil penelitian itu salah pun tidak bisa menjadi dasar untuk dikriminalisasi. Sebab, dalam melihat kasus tersebut harus mengedepankan etika researchers, yakni kemungkinan salah dalam metodologi atau penelitian salah dari awal.
"Jadi kalau orang berpendapat di muka publik, atau berpendapat berdasarkan penelitian kemudian dikriminalisasi, lho gawat," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :