Refly Harun Tegaskan Expert Opinion Tidak Boleh Dikriminalisasi
Rabu, 04 Februari 2026 - 06:44 WIB
loading...
Penasihat hukum Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa (RRT), Refly Harun menyatakan pendapat ahli atau expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penasihat hukum Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa (RRT), Refly Harun menyatakan pendapat ahli atau expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi. Hal itu ia sampaikan terkait kliennya yang mengajukan uji materi terkait hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, in the name demokrasi konstitusi, itu menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan itu dilindungi. Oke? Apalagi yang mengeluarkan pendapat itu adalah expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews TV, pada Selasa malam (3/2/2026).
Baca juga: Refly Harun Ungkap Eggi Sudjana Dijanjikan Proyek Triliunan dengan Syarat Minta Maaf ke Jokowi
Refly menjekaskan pendapat kliennya perihal 99,9 persen Ijazah Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) palsu. Menurutnya, pendapat itu tidak bisa dikriminalisasi lantaran merupakan pendapat dari ahli.
"Nah, kalau misalnya mengatakan 99,9% ijazah Jack (Jokowi) ini palsu, itu opinion. Anda enggak boleh dikriminalisasi karena berpendapat. Kan opinion itu, kalau dia expert opinion, maka uji dengan expert opinion yang lain," ujarnya.
"Dia kan melakukan penelitian subject to apa? Subject to yang diteliti, kan? Nah, yang diteliti itu bahan yang tersedia, bukan bahan yang tidak tersedia," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa!
Refly melanjutkan, jika hasil penelitian itu salah pun tidak bisa menjadi dasar untuk dikriminalisasi. Sebab, dalam melihat kasus tersebut harus mengedepankan etika researchers, yakni kemungkinan salah dalam metodologi atau penelitian salah dari awal.
"Jadi kalau orang berpendapat di muka publik, atau berpendapat berdasarkan penelitian kemudian dikriminalisasi, lho gawat," ujarnya.
"Jadi, in the name demokrasi konstitusi, itu menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan itu dilindungi. Oke? Apalagi yang mengeluarkan pendapat itu adalah expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews TV, pada Selasa malam (3/2/2026).
Baca juga: Refly Harun Ungkap Eggi Sudjana Dijanjikan Proyek Triliunan dengan Syarat Minta Maaf ke Jokowi
Refly menjekaskan pendapat kliennya perihal 99,9 persen Ijazah Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) palsu. Menurutnya, pendapat itu tidak bisa dikriminalisasi lantaran merupakan pendapat dari ahli.
"Nah, kalau misalnya mengatakan 99,9% ijazah Jack (Jokowi) ini palsu, itu opinion. Anda enggak boleh dikriminalisasi karena berpendapat. Kan opinion itu, kalau dia expert opinion, maka uji dengan expert opinion yang lain," ujarnya.
"Dia kan melakukan penelitian subject to apa? Subject to yang diteliti, kan? Nah, yang diteliti itu bahan yang tersedia, bukan bahan yang tidak tersedia," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa!
Refly melanjutkan, jika hasil penelitian itu salah pun tidak bisa menjadi dasar untuk dikriminalisasi. Sebab, dalam melihat kasus tersebut harus mengedepankan etika researchers, yakni kemungkinan salah dalam metodologi atau penelitian salah dari awal.
"Jadi kalau orang berpendapat di muka publik, atau berpendapat berdasarkan penelitian kemudian dikriminalisasi, lho gawat," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :