Polisi Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Senin, 02 Februari 2026 - 18:27 WIB
Dalam pemeriksaan laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencecar sebanyak 48 pertanyaan.

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.

Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal yakni Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.

Terkait ini, Pandji telah melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!