Pakar: Hukum Harus Menjamin Rasa Aman, Jangan Sampai Masyarakat Takut Melawan Kejahatan

Senin, 02 Februari 2026 - 17:56 WIB
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu menjelaskan kematian pelaku kejahatan tidak serta merta menjadikan korban sebagai tersangka. Penilaian hukum tidak boleh hanya bertumpu pada akibat yang timbul melainkan harus melihat secara menyeluruh unsur niat, perbuatan, serta hubungan sebab-akibat.

“Yang dinilai penyidik adalah apakah tindakan korban bersifat defensif atau justru ofensif. Jika korban bertindak untuk menyelamatkan diri atau menghentikan kejahatan secara wajar, maka hukum tetap memberikan perlindungan,” kata Doktor lulusan Universitas Borobudur dan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

Untuk mencegah kegaduhan hukum dan kesalahpahaman di masyarakat, Henry mengimbau agar korban kejahatan mengedepankan langkah pengamanan yang proporsional.

Menurut dia, mengejar pelaku bukanlah kewajiban hukum. Kalau pun dilakukan pengejaran tersebut harus bertujuan semata-mata mengamankan situasi bukan untuk mencelakakan pelaku.

“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Reaksi yang melampaui batas justru berpotensi menyeret korban ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!