Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Minggu, 01 Februari 2026 - 18:47 WIB
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," tuturnya.
Untung menerangkan, red notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas. Maka itu, dengan diumumkannya penetapan Red Notice itu, Set NCB Interpol Indonesia tak takut Riza Chalid bakal bersembunyi.
Lihat video: Sidang Korupsi Anak Riza Chalid, Jaksa Menduga Ada Pengaturan Lelang Kapal
"Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," jelasnya.
Untung menerangkan, red notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas. Maka itu, dengan diumumkannya penetapan Red Notice itu, Set NCB Interpol Indonesia tak takut Riza Chalid bakal bersembunyi.
Lihat video: Sidang Korupsi Anak Riza Chalid, Jaksa Menduga Ada Pengaturan Lelang Kapal
"Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," jelasnya.
Lihat Juga :