Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Minggu, 01 Februari 2026 - 18:47 WIB
"Itu membutuhkan waktu agar kami bisa membuktikan dual criminality, apa yang dilakukan dia di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat dia bersembunyi dianggap sebagai suatu kejahatan," papar Untung.
Untung menambahkan, meski red notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun saja pasca diterbitkan, tapi red notice itu bisa diperpanjang nantinya. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Dipulangkan, dan bisa diperpanjang, red notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," katanya.
Untung menambahkan, meski red notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun saja pasca diterbitkan, tapi red notice itu bisa diperpanjang nantinya. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Dipulangkan, dan bisa diperpanjang, red notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," katanya.
(cip)
Lihat Juga :