Apa Saja Syarat Menjadi Hakim Konstitusi? Berikut Ini Penjelasannya

Jum'at, 30 Januari 2026 - 11:34 WIB
b. adil; dan

c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:

a. warga negara Indonesia;

b. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;

c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!