21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus 2025 Divonis 7 Bulan tapi Tak Perlu Jalani Pidana

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:38 WIB
Baca juga: Terduga Provokator Penyerangan Polres Jakpus Ditahan, 2 Bom Molotov Disita

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tambah Saptono.

Sebagai informasi, sebanyak 21 terdakwa ini tergabung dalam 25 orang yang didakwa atas kerusuhan pada demo Agustus 2025. Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya digelar bersamaan pada Kamis (20/11/2025) silam.

Adapun pada Kamis (29/1) hari ini, putusan terhadap empat terdakwa yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, Muhammad Azril sudah dibacakan lebih dulu.

21 Terdakwa Kasus Kericuhan Agustus 2025:

1. Eka Julia Syah

2. M Taufik Efendi

3. Deden Hanafi

4. Fahriyansah

5. Afri Koes Aryanto

6. Muhammad Tegar Prasetya

7. Robi Bagus Triyatmojo

8. Fajar Adi Setiawan

9. Riezal Masyudha

10. Ruby Akmal Azizi

11. Hafif Russel Fadila

12. Andre Eka Prasetio

13. Wildan Ilham Agustian

14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer

15. Imanu Bahari Solehat alias Ari

16. Muhammad Rasya Nur Falah

17. Naufal Fajar Pratama

18. Ananda Aziz Nur Rizqi

19. Muhammad Nagieb Abdilah

20. Alfan Alfiza Hadzami

21. Salman Alfaris

(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!