Rapat Bersama DPR, Apjati Dorong Reformasi Total Regulasi Penempatan PMI

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB
“Alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan terukur, regulasi yang ada justru kerap menghambat pelaku usaha yang selama ini berperan strategis dalam penempatan PMI secara aman dan legal,” katanya, Kamis (29/1/2026).

Said Saleh menegaskan persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan. Kondisi ini terlihat jelas dalam penempatan ke kawasan Timur Tengah. Kebijakan moratorium yang diberlakukan sekitar 15 tahun lalu sejatinya ditujukan untuk penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan.

Lihat video: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pulangkan 6 Korban TPPO ke Kampung Masing-Masing

“Namun hingga kini, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap tidak dapat diproses, meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal,” ucapnya.

Apjati juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai. Salah satu contohnya wacana kenaikan deposito P3MI, yang berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.

“Kebijakan semacam ini justru berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!