Polri di Bawah Presiden Konsekuensi Desain Ketatanegaraan Pascareformasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:04 WIB
Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Jenderal Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian

Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DKI Jakarta ini menerangkan, secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden.

‎‎"Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” kata politisi Partai Demokrat ini.

‎Adi melanjutkan, Kapolri berhasil menjalankan tugas pengamanan agenda nasional secara profesional dan transparan dalam mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!