Polri di Bawah Presiden Konsekuensi Desain Ketatanegaraan Pascareformasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:04 WIB
Politikus Partai Demokrat Adi Kurnia Setiadi menyebut Polri di bawah Presiden konsekuensi dari desain ketatanegaraan pascareformasi. Foto/istimewa
JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden bukan di kementerian mencerminkan sikap negarawan yang konsisten. Kapolri dinilai telah menjaga marwah Korps Bhayangkara sesuai dengan amanat Reformasi dan kerangka hukum nasional.

"Secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pasca reformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan," kata anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 Adi Kurnia Setiadi, Rabu (28/1/2026).



‎‎

Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!