KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:34 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok IMG
JAKARTA - Baru berlaku tahun ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) langsung dibanjiri gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengungkap sampai saat ini ada 15 gugatan KUHP dan enam KUHAP yang diajukan ke MK.

"Betul ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara KUHAP, insyaallah kita akan jelaskan di sana," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkum, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).



Eddy memastikan, pemerintah dalam posisi siap dalam menghadi gugatan ke lembaga pengawal konstitusi tersebut. "Kita siap bagaimana tunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik," ujar Eddy.

Baca Juga: Wamenkum Pastikan Aparat Penegak Hukum Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!