Menag: Obat hingga Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026
Rabu, 28 Januari 2026 - 11:28 WIB
Menurut Menag, BPOM berperan dalam tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan yang mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu.
"Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
Menag menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut status kehalalan semata, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.
Lihat Juga :