Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB
loading...
DPR menyepakati mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - DPR RI menyepakati mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR. Kesepakatan ini mengubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Adies Kadir: Layak Diapresiasi
"Komisi III DPR memandang perlu melakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. Pihaknya memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK berdasarkan usulan lembaga DPR pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR sepakat mengajukan Adies Kadir.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR.
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan DPR RI," ujar Saan.
"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Adies Kadir: Layak Diapresiasi
"Komisi III DPR memandang perlu melakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. Pihaknya memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK berdasarkan usulan lembaga DPR pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR sepakat mengajukan Adies Kadir.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR.
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan DPR RI," ujar Saan.
"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
(jon)
Lihat Juga :