Penjelasan Menteri LHK dalam Atasi Degradasi Lahan dan Terumbu Karang

Rabu, 16 September 2020 - 23:03 WIB
"Berbagai kebijakan, langkah dan upaya Pemerintah Indonesia tersebut telah jelas membuahkan hasil. Terima kasih kepada Pemerintah Norwegia dan Green Climate Fund (GCF) atas pengakuan upaya kami dalam mengurangi emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi pada periode 2014 – 2017," ungkapnya.

Diungkapkan Siti, Pemerintah Indonesia belum lama ini berhasil meyakinkan internasional secara metodologis dan sistematis serta mendapatkan persetujuan Pembayaran Berbasis Hasil sebesar 103,8 juta Dolar Amerika dari GCF dan 56 Juta Dolar Amerika dari Norwegia.

"Sebagai perbandingan, sejak 2019 Indonesia telah mengalokasikan anggaran tahunan untuk rehabilitasi lahan dan konservasi sekitar 300 juta Dolar Amerika atau sekitar 63% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) tahunan sektor kehutanan," jelasnya.

Siti kemudian menyebutkan, Pemerintah Indonesia berkomitmen dan berupaya memerangi sampah laut dan mengelola terumbu karang secara berkelanjutan. Pada 2019, Indonesia berhasil meloloskan beberapa resolusi saat sidang UNEA-4 termasuk tentang pengelolaan terumbu karang berkelanjutan.

"Resolusi UNEA-4 tersebut telah diimplementasikan Pemerintah Indonesia dengan membangun basis data, regulasi, dan jaringan nasional untuk pengelolaan terumbu karang," ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Siti meminta anggota G20 agar memperkuat kolaborasi dalam tindakan nyata saat kondisi dunia masih dilanda pandemi Covid-19. Menteri Siti yakin dengan kerja sama yang kuat, dunia dapat kembali pulih bahkan lebih baik daripada sebelumnya.

"Kita harus yakin dan percaya, bahwa dengan konsistensi dalam kerja sama, kita akan berhasil membangun kembali lingkungan dunia dengan hasil yang lebih baik, dan dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," kata Siti saat mengakhiri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!