Pesantren Tanpa Unit Usaha: Menjaga Keikhlasan, Menjamin Keberlanjutan
Senin, 26 Januari 2026 - 18:40 WIB
Muhammad Irfanudin Kurniawan, Dosen Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta. Foto/Dok Pribadi.
Muhammad Irfanudin Kurniawan, Dosen Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta
Saat biaya operasional pendidikan dan tuntutan mutu yang kian tinggi, pesantren menghadapi tantangan, bagaimana menjaga keberlangsungan lembaga tanpa kehilangan keikhlasan. Ketergantungan pada SPP santri, donasi insidental, atau bantuan pemerintah yang sifatnya terbatas dan kompetitif membuat banyak pesantren berada dalam kondisi yang rentan, terutama dalam jangka panjang.
Situasi ini menuntut pesantren untuk tidak hanya kuat secara nilai, tetapi juga tangguh secara kelembagaan. Di sinilah pemahaman tentang unit usaha pesantren menjadi relevan, bukan sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, melainkan sebagai ikhtiar menjaga amanah dan keberlanjutan pengabdian.
> Keikhlasan tidak pernah menuntut pesantren menjadi lemah secara ekonomi; justru meniscayakan ikhtiar agar pesantren tetap hidup dan bermartabat.
Dalam khazanah fiqh, terdapat kaidah fundamental:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak dapat terlaksana, maka ia menjadi wajib.”
Pendidikan adalah kewajiban. Menjaga pesantren agar tetap hidup sebagai pusat tafaqquh fiddin adalah amanah. Maka, ikhtiar ekonomi yang menopang keberlangsungan pesantren bukanlah penyimpangan dari keikhlasan, melainkan bagian tak terpisahkan.
Saat biaya operasional pendidikan dan tuntutan mutu yang kian tinggi, pesantren menghadapi tantangan, bagaimana menjaga keberlangsungan lembaga tanpa kehilangan keikhlasan. Ketergantungan pada SPP santri, donasi insidental, atau bantuan pemerintah yang sifatnya terbatas dan kompetitif membuat banyak pesantren berada dalam kondisi yang rentan, terutama dalam jangka panjang.
Situasi ini menuntut pesantren untuk tidak hanya kuat secara nilai, tetapi juga tangguh secara kelembagaan. Di sinilah pemahaman tentang unit usaha pesantren menjadi relevan, bukan sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, melainkan sebagai ikhtiar menjaga amanah dan keberlanjutan pengabdian.
> Keikhlasan tidak pernah menuntut pesantren menjadi lemah secara ekonomi; justru meniscayakan ikhtiar agar pesantren tetap hidup dan bermartabat.
Dalam khazanah fiqh, terdapat kaidah fundamental:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak dapat terlaksana, maka ia menjadi wajib.”
Pendidikan adalah kewajiban. Menjaga pesantren agar tetap hidup sebagai pusat tafaqquh fiddin adalah amanah. Maka, ikhtiar ekonomi yang menopang keberlangsungan pesantren bukanlah penyimpangan dari keikhlasan, melainkan bagian tak terpisahkan.
Lihat Juga :