Kasus Corona Terus Meningkat, Penerapan PSBB Dinilai Pilihan Bijak
Rabu, 16 September 2020 - 23:40 WIB
Secara keseluruhan, Hardjuno menilai penerapan PSBB di DKI Jakarta ini sangat baik. Bahkan bisa menjadi role model bagi provinsi lain di Indonesia, terutama daerah penyangga Ibu Kota.
Kendati demikian, penerapan PSBB harus terukur dengan memperhatikan ketahanan ekonomi. Oleh karena itu, dia berharap kebijakan penerapan kembali PSBB harus mengkalkulasi secara komprehensif dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Agar berjalan efektif, butuh kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” ujarnya.
Seperti diketahui, PSBB merupakan amanat Pasal 49 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatam penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Hardjuno berharap pemerintah provinsi dan pemerintah pusat memperkuat koordinasi. Hal tersebut dinilainya penting agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi di masyarakat.
Selain itu, pemerintah dituntut untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan protokol kesehatan.“Pemerintah juga harus memberikan contoh dengan melakukan protokol kesehatan dalam aktivitas mereka sehari-hari,” ujarnya.
Dia menegaskan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengendalian covid-19. Karena itu, sosialisasi perang terhadap Covid-19 harus dilakukan secara masif menjadi gerakan di Indonesia, bukan hanya slogan dan himbauan.
“Pandemi Covid 19 memang menjadi permasalahan kompleks, tidak hanya kesehatan tetapi juga sosial dan ekonomi. Karena itu, saya kira, butuh kebijakan extra ordinary,” tuturnya.
Kendati demikian, penerapan PSBB harus terukur dengan memperhatikan ketahanan ekonomi. Oleh karena itu, dia berharap kebijakan penerapan kembali PSBB harus mengkalkulasi secara komprehensif dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Agar berjalan efektif, butuh kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” ujarnya.
Seperti diketahui, PSBB merupakan amanat Pasal 49 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatam penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Hardjuno berharap pemerintah provinsi dan pemerintah pusat memperkuat koordinasi. Hal tersebut dinilainya penting agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi di masyarakat.
Selain itu, pemerintah dituntut untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan protokol kesehatan.“Pemerintah juga harus memberikan contoh dengan melakukan protokol kesehatan dalam aktivitas mereka sehari-hari,” ujarnya.
Dia menegaskan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengendalian covid-19. Karena itu, sosialisasi perang terhadap Covid-19 harus dilakukan secara masif menjadi gerakan di Indonesia, bukan hanya slogan dan himbauan.
“Pandemi Covid 19 memang menjadi permasalahan kompleks, tidak hanya kesehatan tetapi juga sosial dan ekonomi. Karena itu, saya kira, butuh kebijakan extra ordinary,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda