Roy Suryo Cs Yakin Berkas Perkara Bakal Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:23 WIB
Diketahui, dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Dalam kelompok ini, Polda Metro sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Selain itu diketahui, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026. Kasus mereka berdua pun dihentikan setelah polisi menerbitkan SP3.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!