Roy Suryo Cs Yakin Berkas Perkara Bakal Dikembalikan ke Polda Metro Jaya
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:23 WIB
loading...
Roy Suryo cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs meyakini bahwa Jaksa bakal mengembalikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji punya alasan meyakini hal tersebut.
"Kami yakin dan percaya bahwa apa yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu akan dikembalikan. Percaya sama saya," kata tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji di Polda Metro, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, hal itu diyakini lantaran barang bukti yang disajikan oleh Polda Metro Jaya masih kurang dan belum lengkap. "Kenapa? Karena alat bukti yang dikirimkan ke Jaksa itu, itu belum memenuhi persyaratan perimbangan pembuktian antara para pejuang ini dengan yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs, Refly Harun: Sangat Prematur dan Tak Punya Dasar Hukum yang Kuat
Diketahui, dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Dalam kelompok ini, Polda Metro sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Selain itu diketahui, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026. Kasus mereka berdua pun dihentikan setelah polisi menerbitkan SP3.
"Kami yakin dan percaya bahwa apa yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu akan dikembalikan. Percaya sama saya," kata tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji di Polda Metro, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, hal itu diyakini lantaran barang bukti yang disajikan oleh Polda Metro Jaya masih kurang dan belum lengkap. "Kenapa? Karena alat bukti yang dikirimkan ke Jaksa itu, itu belum memenuhi persyaratan perimbangan pembuktian antara para pejuang ini dengan yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs, Refly Harun: Sangat Prematur dan Tak Punya Dasar Hukum yang Kuat
Diketahui, dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Dalam kelompok ini, Polda Metro sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Selain itu diketahui, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026. Kasus mereka berdua pun dihentikan setelah polisi menerbitkan SP3.
(rca)
Lihat Juga :