Penampakan Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:48 WIB
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah mencapai Rp1,1 miliar.

"Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ujar Asep.

"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!