72 Pegawai Kejaksaan Dijatuhkan Hukuman Penurunan Jabatan hingga Dipecat
Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15 WIB
Dari data yang dipaparkan Jaksa Agung, terlihat rincian dari 72 orang yang dijatuhkan hukuman berat, sanksinya beragam, diantaranya; 13 orang penurunan jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan, 8 orang pemberhentian dengan hormat, dan 20 pemberhentian tidak hormat.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dalam bidang pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menunjukan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.
Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Petral, Sudirman Said Harapkan Presiden Prabowo Punya Political Will Kuat
"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ujarnya.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dalam bidang pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menunjukan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.
Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Petral, Sudirman Said Harapkan Presiden Prabowo Punya Political Will Kuat
"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :