72 Pegawai Kejaksaan Dijatuhkan Hukuman Penurunan Jabatan hingga Dipecat

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin rapat dengan Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa sebanyak 72 orang pegawai di lingkungan lembaganya yang telah dijatuhkan hukuman berat selama tahun 2025. Laporan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Jaksa Agung dalam laporannya di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).



Baca juga: Periksa Sudirman Said, Kejagung Dalami Keterangan dan Bukti Kasus Petral

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!