Mantan Wakapolri Ungkap Keanehan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana

Senin, 19 Januari 2026 - 18:39 WIB
Dua orang itu tak masuk dalam kriteria sebagai pihak yang diganjar SP3. Dari enam kriteria yang termaktub dalam KUHAP, tak ada yang bisa dipakai kepolisian untuk menghentikan penyidikan. "Kalau bicara subjek hukumnya ya diambil kriteria soal tersangka meninggal dunia, tapi kan semuanya tidak meninggal dunia. Jadi aneh," ujar Oegroseno.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!