Mantan Wakapolri Ungkap Keanehan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana
Senin, 19 Januari 2026 - 18:39 WIB
loading...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti prosedur hukum yang dilakoni Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti prosedur hukum yang dilakoni Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, pelaporan dugaan ijazah palsu oleh pakar telematika Roy Suryo sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.
Baca juga: Mantan Hakim MK Wanti-wanti Kasus Ijazah Jokowi jika Masuk Persidangan
"Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Oegroseno dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut dia, penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs semestinya diterima kepolisian secara terbuka. Karena itu, sanggahan apalagi pelaporan balik seharusnya disikapi secara bijaksana. Terlebih, penetapan tersangka Roy Suryo Cs agak ganjil jika merujuk KUHP maupun KUHAP.
"Penelitian untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan untuk mencemarkan nama baik dan fitnah. Mens rea-nya tidak ada. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik. Kalau misal saya dilaporkan atas pencemaran nama baik, berarti penuntutan hanya kepada saya, tidak bisa secara bersamaan sehingga tidak bisa dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan. Jadi pengenaan pasal ini sangat aneh," ungkap jenderal polisi bintang 3 itu.
Soal keaslian ijazah Jokowi, Oegroseno dalam posisinya yang meragukan keasliannya. Ini merujuk saat dia menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).
"Karena saya pernah bertemu dengan Pak Jokowi pada Februari 2015. Saya ditanya sewaktu saksi sidang di Pengadilan Solo apakah foto di ijazah ini sama dengan yang saya ketahui, itu beda saya lihat," tuturnya.
Dia menyayangkan sikap tergesa-gesa kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka. Apalagi, kini ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dua orang itu tak masuk dalam kriteria sebagai pihak yang diganjar SP3. Dari enam kriteria yang termaktub dalam KUHAP, tak ada yang bisa dipakai kepolisian untuk menghentikan penyidikan. "Kalau bicara subjek hukumnya ya diambil kriteria soal tersangka meninggal dunia, tapi kan semuanya tidak meninggal dunia. Jadi aneh," ujar Oegroseno.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut dia, pelaporan dugaan ijazah palsu oleh pakar telematika Roy Suryo sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.
Baca juga: Mantan Hakim MK Wanti-wanti Kasus Ijazah Jokowi jika Masuk Persidangan
"Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Oegroseno dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut dia, penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs semestinya diterima kepolisian secara terbuka. Karena itu, sanggahan apalagi pelaporan balik seharusnya disikapi secara bijaksana. Terlebih, penetapan tersangka Roy Suryo Cs agak ganjil jika merujuk KUHP maupun KUHAP.
"Penelitian untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan untuk mencemarkan nama baik dan fitnah. Mens rea-nya tidak ada. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik. Kalau misal saya dilaporkan atas pencemaran nama baik, berarti penuntutan hanya kepada saya, tidak bisa secara bersamaan sehingga tidak bisa dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan. Jadi pengenaan pasal ini sangat aneh," ungkap jenderal polisi bintang 3 itu.
Soal keaslian ijazah Jokowi, Oegroseno dalam posisinya yang meragukan keasliannya. Ini merujuk saat dia menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).
"Karena saya pernah bertemu dengan Pak Jokowi pada Februari 2015. Saya ditanya sewaktu saksi sidang di Pengadilan Solo apakah foto di ijazah ini sama dengan yang saya ketahui, itu beda saya lihat," tuturnya.
Dia menyayangkan sikap tergesa-gesa kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka. Apalagi, kini ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dua orang itu tak masuk dalam kriteria sebagai pihak yang diganjar SP3. Dari enam kriteria yang termaktub dalam KUHAP, tak ada yang bisa dipakai kepolisian untuk menghentikan penyidikan. "Kalau bicara subjek hukumnya ya diambil kriteria soal tersangka meninggal dunia, tapi kan semuanya tidak meninggal dunia. Jadi aneh," ujar Oegroseno.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
(jon)
Lihat Juga :