Mantan Wakapolri Ungkap Keanehan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana
Senin, 19 Januari 2026 - 18:39 WIB
Menurut dia, penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs semestinya diterima kepolisian secara terbuka. Karena itu, sanggahan apalagi pelaporan balik seharusnya disikapi secara bijaksana. Terlebih, penetapan tersangka Roy Suryo Cs agak ganjil jika merujuk KUHP maupun KUHAP.
"Penelitian untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan untuk mencemarkan nama baik dan fitnah. Mens rea-nya tidak ada. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik. Kalau misal saya dilaporkan atas pencemaran nama baik, berarti penuntutan hanya kepada saya, tidak bisa secara bersamaan sehingga tidak bisa dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan. Jadi pengenaan pasal ini sangat aneh," ungkap jenderal polisi bintang 3 itu.
Soal keaslian ijazah Jokowi, Oegroseno dalam posisinya yang meragukan keasliannya. Ini merujuk saat dia menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).
"Karena saya pernah bertemu dengan Pak Jokowi pada Februari 2015. Saya ditanya sewaktu saksi sidang di Pengadilan Solo apakah foto di ijazah ini sama dengan yang saya ketahui, itu beda saya lihat," tuturnya.
Dia menyayangkan sikap tergesa-gesa kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka. Apalagi, kini ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Penelitian untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan untuk mencemarkan nama baik dan fitnah. Mens rea-nya tidak ada. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik. Kalau misal saya dilaporkan atas pencemaran nama baik, berarti penuntutan hanya kepada saya, tidak bisa secara bersamaan sehingga tidak bisa dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan. Jadi pengenaan pasal ini sangat aneh," ungkap jenderal polisi bintang 3 itu.
Soal keaslian ijazah Jokowi, Oegroseno dalam posisinya yang meragukan keasliannya. Ini merujuk saat dia menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).
"Karena saya pernah bertemu dengan Pak Jokowi pada Februari 2015. Saya ditanya sewaktu saksi sidang di Pengadilan Solo apakah foto di ijazah ini sama dengan yang saya ketahui, itu beda saya lihat," tuturnya.
Dia menyayangkan sikap tergesa-gesa kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka. Apalagi, kini ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Lihat Juga :