Mantan Wakapolri Ungkap Keanehan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana
Senin, 19 Januari 2026 - 18:39 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti prosedur hukum yang dilakoni Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti prosedur hukum yang dilakoni Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, pelaporan dugaan ijazah palsu oleh pakar telematika Roy Suryo sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.
Baca juga: Mantan Hakim MK Wanti-wanti Kasus Ijazah Jokowi jika Masuk Persidangan
"Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Oegroseno dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut dia, pelaporan dugaan ijazah palsu oleh pakar telematika Roy Suryo sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.
Baca juga: Mantan Hakim MK Wanti-wanti Kasus Ijazah Jokowi jika Masuk Persidangan
"Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Oegroseno dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Lihat Juga :