Alasan MK Tolak Gugatan Bonatua Silalahi Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual
Senin, 19 Januari 2026 - 10:58 WIB
Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah juga tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
Sekadar informasi, Bonatua Silalahi mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Nicholay: Ada Kesengajaan Kematian Arya Daru Tidak Ditindaklanjuti
Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.
Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
Sekadar informasi, Bonatua Silalahi mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Nicholay: Ada Kesengajaan Kematian Arya Daru Tidak Ditindaklanjuti
Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.
Lihat Juga :