MAKI Sebut Ada 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra
Rabu, 16 September 2020 - 19:40 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut adanya 'king maker' dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra , dan pengacara Anita Kolopaking. Hal itu disampaikan MAKI usai menyerahkan bukti baru terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Boyamin pun tidak dapat membawa bukti terkait 'king maker' kepada Kejaksaan Agung maupun Bareskrim. Sebab, keduanya hampir menyelesaikan tahap penyidikan perkara Djoko Tjandra serta Pinangki. "Nah sekarang saya serahkan ini ke KPK untuk didalami, kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih," katanya. ( )
Maka dari itu Boyamin berharap dengan diserahkan bukti baru tersebut, KPK dapat mendalami dan mengambil alih kasus Djoko Tjandra. "Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya siap untuk mendalami bukti dari MAKI terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dengan inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
Istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' diduga digunakan Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). ( )
Maka dari itu, Nawawi menegaskan jika inisial-inisial tersebut tidak ditindaklanjuti segera oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri. Maka pihaknya mengisyaratkan bakal menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," kata Nawawi.
"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Boyamin pun tidak dapat membawa bukti terkait 'king maker' kepada Kejaksaan Agung maupun Bareskrim. Sebab, keduanya hampir menyelesaikan tahap penyidikan perkara Djoko Tjandra serta Pinangki. "Nah sekarang saya serahkan ini ke KPK untuk didalami, kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih," katanya. ( )
Maka dari itu Boyamin berharap dengan diserahkan bukti baru tersebut, KPK dapat mendalami dan mengambil alih kasus Djoko Tjandra. "Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya siap untuk mendalami bukti dari MAKI terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dengan inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
Istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' diduga digunakan Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). ( )
Maka dari itu, Nawawi menegaskan jika inisial-inisial tersebut tidak ditindaklanjuti segera oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri. Maka pihaknya mengisyaratkan bakal menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," kata Nawawi.
(abd)
tulis komentar anda