Gugat Perdata 6 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera, Menteri LH: Negara Tak Boleh Diam
Jum'at, 16 Januari 2026 - 13:55 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup resmi menggugat secara perdata 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatera Utara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menggugat secara perdata 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Kementerian LH menggugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan yang diduga penyebab banjir di tiga wilayah terdampak yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Baca juga: Pemerintah Masih Sanggup Tangani Banjir Sumatera, Belum Butuh Bantuan Asing
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, telah mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Kementerian LH menggugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan yang diduga penyebab banjir di tiga wilayah terdampak yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Baca juga: Pemerintah Masih Sanggup Tangani Banjir Sumatera, Belum Butuh Bantuan Asing
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, telah mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Lihat Juga :